PARMUSI Ingatkan Pemda: Jika Star Energy Sudah BEP, Royalti Panas Bumi Harus Mengalir ke Garut
- account_circle Deni Gartiwa
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Ketua Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PD PARMUSI) Garut, Dedi Kurniawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HALO GARUT – Kabupaten Garut dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah di Jawa Barat. Tidak hanya memiliki potensi tambang mineral logam seperti emas dan uranium, Garut juga menyimpan cadangan energi panas bumi yang sangat besar, terutama di kawasan Garut Tengah hingga Garut Selatan.
Ketua Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PD PARMUSI) Garut, Dedi Kurniawan, menilai potensi energi panas bumi Garut merupakan aset strategis yang seharusnya mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan apabila dikelola dengan pengawasan yang ketat dan perhitungan yang cermat.
Menurutnya, beberapa kawasan panas bumi di Garut memiliki kapasitas energi yang sangat besar. Di antaranya kawasan Darajat dengan kapasitas sekitar 274 MW, Karaha Bodas sekitar 250 MW, serta Gunung Papandayan sekitar 325 MW.
“Ini bukan angka kecil. Potensi panas bumi di Garut luar biasa besar dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat Garut,” ujar Dedi saat dimintai keterangan.
Momentum Royalti 2027
Dedi menjelaskan bahwa kawasan panas bumi Darajat saat ini dikelola oleh PT Star Energy Geothermal setelah sebelumnya berada di bawah pengelolaan PT Chevron. Sejak tahun 2002, Star Energy Geothermal Darajat II Limited memiliki kontrak karya panas bumi di wilayah Darajat melalui skema Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Kontrak tersebut berlaku hingga tahun 2041 untuk Unit 1 dan 2, serta hingga tahun 2047 untuk Unit 3.
Secara historis, proyek panas bumi Darajat mulai beroperasi sejak November 1994 dengan kapasitas sekitar 145 MW, kemudian terus berkembang hingga mencapai 274,5 MW pada tahun 2009.
Dedi menyoroti fase penting dalam kontrak energi tersebut, yakni Break Event Point (BEP) atau titik impas investasi yang umumnya terjadi setelah sekitar 25 tahun kontrak berjalan. Jika mengacu pada kontrak sejak 2002, maka tahun 2027 menjadi momentum penting bagi Kabupaten Garut untuk mulai menerima royalti dari sektor panas bumi tersebut.
“Karena kontrak karya ini berlangsung puluhan tahun, kita harus sangat cermat menghitung berapa dana yang akan masuk ke daerah dari sektor panas bumi. Itu bukan angka kecil,” tegasnya.
Skema Dana Bagi Hasil
Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi tersebut, penerimaan dari sektor panas bumi dibagi dengan komposisi:
-
20 persen untuk pemerintah pusat
-
80 persen untuk daerah penghasil dan daerah sekitar
Dari porsi daerah tersebut, pembagiannya kembali diatur menjadi:
-
40 persen untuk pemerintah provinsi
-
40 persen untuk kabupaten/kota penghasil
-
20 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi
“Artinya, Garut sebagai daerah penghasil memiliki hak yang jelas atas dana bagi hasil ini,” kata Dedi.
Ia menambahkan, alokasi DBH juga mempertimbangkan sejumlah indikator kinerja daerah seperti kualitas lingkungan hidup serta kepatuhan administrasi fiskal, termasuk penyampaian berita acara rekonsiliasi pajak.
Potensi PAD Ratusan Miliar
Berdasarkan data yang pernah disampaikan pejabat humas Chevron pada tahun 2006, ketika kapasitas pembangkit masih sekitar 145 MW, Kabupaten Garut diperkirakan dapat menerima royalti sekitar Rp150 miliar per tahun.
Jika kapasitas pembangkit kini telah mencapai 274 MW, maka potensi penerimaan daerah diperkirakan bisa jauh lebih besar.
“Kalau kita hitung sederhana saja, kapasitas listrik sekitar 145 MW saja sudah bisa menghasilkan sekitar Rp145 miliar per tahun untuk daerah. Sekarang kapasitasnya jauh lebih besar, tentu potensi pendapatannya juga meningkat,” jelasnya.
Jangan Sampai Royalti Tertunda
Namun Dedi mengingatkan adanya potensi kelemahan dalam kontrak karya panas bumi yang perlu diawasi secara serius oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam sejumlah kontrak investasi terdapat pasal fleksibel yang memungkinkan investor memiliki dua opsi ketika mencapai BEP, yakni:
-
Membayar royalti kepada pemerintah daerah, atau
-
Membuka sumur baru untuk pengembangan proyek.
“Kalau investor diberi kewenangan untuk terus membuat sumur baru tanpa ketegasan soal royalti, maka bisa saja Garut tidak akan pernah benar-benar merasakan manfaat ekonominya,” kata Dedi.
Ia menilai, kondisi fiskal Kabupaten Garut yang masih terbatas seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk memastikan royalti panas bumi segera masuk ke kas daerah.
“Garut membutuhkan suntikan dana segar untuk pembangunan. Royalti panas bumi ini bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat besar,” ujarnya.
Perlu Pengawasan Bersama
Dedi pun meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mulai mengawal proses tersebut sejak sekarang, terutama Bupati Garut, DPRD, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia menegaskan pentingnya transparansi mengenai berapa nilai royalti yang akan diterima daerah dan kapan tepatnya dana tersebut mulai masuk ke kas daerah.
“Jangan sampai kita lengah. Potensi ini harus dipantau bersama. Pemerintah daerah harus memastikan kapan royalti mulai dibayarkan dan berapa besarannya,” tegasnya.
Jika mengacu pada awal operasi tahun 1994, maka menurut Dedi sebenarnya fase BEP sudah tercapai sekitar tahun 2019. Namun jika merujuk pada kontrak sejak tahun 2002, maka momentum tersebut jatuh pada tahun 2027.
“Yang jelas, angkanya sangat besar. Ini kesempatan penting bagi Garut untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pembangunan,” pungkasnya.
- Penulis: Deni Gartiwa
Saat ini belum ada komentar