Taspen Pastikan Belum Ada Kabar Resmi Soal Kenaikan Gaji Pensiunan dari Perpres 79/2025

HALOGARUT – Belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 akan membawa kenaikan gaji untuk ASN aktif dan pensiunan ASN, TNI/Polri. Namun, PT Taspen selaku badan pengelola dana pensiun merespons dengan tegas: belum ada regulasi resmi terkait ini.

Apa sih yang sebenarnya dikatakan di Perpres 79/2025?

Dalam Perpres tersebut tercantum bahwa pemerintah meletakkan beberapa program prioritas dalam Quick Wins, termasuk rencana kenaikan gaji untuk ASN aktif, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri. Tetapi, perlu diingat hal itu adalah bagian dari rencana kerja pemerintah (RKP) yang dimutakhirkan; belum otomatis berarti langsung berlaku untuk pensiunan.

Pernyataan PT Taspen: Apa kata pengelola pensiun?

PT Taspen sudah buka suara lewat akun Instagram resminya, “Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.” Mereka juga menyampaikan bahwa pencairan gaji pensiunan pada 1 Oktober 2025 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Jadi, kapan dan berapa kenaikannya?

Sampai tulisan ini dibuat.

  • Belum ada tanggal resmi untuk kenaikan gaji pensiunan ASN / TNI/Polri.

  • Nominal yang akan diterima pensiunan pada bulan Oktober 2025 tetap memakai ketentuan PP 8/2024.

Contoh besaran gaji pensiunan sesuai PP 8/2024 untuk beberapa golongan antara lain.

  • Golongan I (Ia-Id): sekitar Rp1.748.100 sampai ± Rp2.256.700

  • Golongan II sampai IV juga sudah diatur dalam PP yang sama.

Jadi meskipun Perpres 79/2025 menyebutkan kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri sebagai bagian dari program prioritas pemerintah, hingga kini belum ada kepastian resmi bahwa pensiunan akan langsung ikut kenaikan. PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun sudah dan masih berdasarkan PP 8/2024 sampai ada regulasi baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup