Tarif Listrik PLN Terbaru per kWh: Berlaku Hingga Akhir 2025
HALOGARUT – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN per kWh tidak mengalami kenaikan untuk periode Oktober–Desember 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
Berikut ulasan lengkapnya, dengan data golongan pelanggan dan arti keputusan ini untuk rumah tangga serta dunia usaha.
Tarif Listrik PLN per kWh: Tetap seperti Triwulan Sebelumnya
Menurut keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip oleh media Liputan6 dan CEK&RICEK, Tarif Listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama seperti periode Juli–September 2025.
Parameter-parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA) memang menunjukkan kecenderungan yang bisa memicu kenaikan Tarif Listrik PLN. Namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Listrik PLN per Golongan (Non-Subsidi)
Berikut Tarif Listrik PLN non-subsidi yang berlaku per kWh pada triwulan IV 2025 (dilansir dari beberapa sumber terpercaya: CNBC Indonesia, detiknews, CEK&RICEK dan Liputan6):
| Golongan / Daya | Tarif Listrik PLN per kWh |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA | Rp 1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR (3.500 – 5.500 VA) | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR (6.600 VA ke atas) | Rp 1.699,53 |
| B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA) | Rp 1.444,70 |
| B-3/TM (di atas 200 kVA) | Rp 1.114,74 |
| I-3/TM (di atas 200 kVA) | Rp 1.114,74 |
| I-4/TT (30.000 kVA ke atas) | Rp 996,74 |
| P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA) | Rp 1.699,53 |
| P-2/TM (di atas 200 kVA) | Rp 1.522,88 |
| P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) | Rp 1.699,53 |
| L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) | Rp 1.644,52 |
Terkait pelanggan bersubsidi (misalnya rumah tangga daya 450 VA, atau 900 VA terdata di DTKS), Tarif Listrik PLN tetap berlaku seperti sebelumnya dan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Sebagai contoh, Tarif Listrik PLN subsidi 450 VA tercatat Rp 415 per kWh, dan tarif subsidi 900 VA sebesar Rp 605 per kWh.
Makna Kebijakan dan Dampak bagi Masyarakat
1. Perlindungan daya beli rumah tangga
Menahan tarif listrik menjadi langkah strategis untuk mencegah lonjakan pengeluaran rumah tangga. Di tengah tekanan ekonomi, keputusan ini memberi kepastian bagi masyarakat agar tidak terbebani oleh biaya listrik yang melonjak secara mendadak.
2. Perencanaan usaha lebih stabil
Bagi pelaku bisnis dan industri, kestabilan tarif listrik memudahkan dalam perencanaan biaya operasional dan penetapan harga produk. Dengan tarif yang tetap, risiko tambahan beban produksi bisa diminimalkan.
3. Penerapan efisiensi dan energi terbarukan tetap relevan
Meskipun tarif tak naik, penggunaan listrik secara efisien tetap penting. Pemanfaatan lampu hemat energi, alat dengan sertifikasi efisiensi, dan pertimbangan energi terbarukan (misalnya panel surya) tetap menjadi langkah bijak di masa depan.
4. Peninjauan berkala tetap dijalankan
Penting diingat bahwa tarif listrik pln bukanlah “selamanya tetap.” Penyesuaian tarif (tariff adjustment) dilakukan setiap triwulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Pemantauan terhadap kondisi makro seperti nilai tukar dan harga komoditas energi tetap akan menjadi penentu perubahan tarif di masa mendatang.
Kesimpulan
-
Untuk triwulan Oktober–Desember 2025, tarif listrik PLN per kWh tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan non-subsidi.
-
Tarif berkisar antara Rp 996,74 hingga Rp 1.699,53 per kWh, tergantung golongan dan penggunaan daya.
-
Pelanggan bersubsidi tetap mendapat dukungan tarif lebih ringan sesuai regulasi yang berlaku.
-
Keputusan ini memberi kestabilan keuangan bagi rumah tangga dan dunia usaha.
-
Meskipun demikian, efisiensi penggunaan listrik dan kesiapan menghadapi kemungkinan tarif baru tetap penting.
Semoga informasi ini membantu pembaca HALOGARUT untuk lebih memahami tarif listrik PLN terbaru dan bagaimana hal tersebut memengaruhi kehidupan sehari-hari.













