Cara Cek Penerima PIP September 2025 & Prosedur Pencairan Tahap 2

sumber foto: Fakultas Hukum UMSU

HALOGARUT – Dalam rangka mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP September 2025) untuk periode Mei–September 2025, yang dikenal sebagai Tahap 2. Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dan bagi siswa yang berhak, penting untuk mengetahui cara cek penerima dan cara menarik dana agar tidak ketinggalan. Berikut panduan lengkap berbasis data resmi dan riset media terpercaya.

Jadwal dan skema pencairan PIP September 2025

  • Pada September 2025, dana PIP disalurkan dalam dua gelombang: tahap pertama direncanakan cair pada 16 September, dan tahap kedua pada 23 September. (Dilansir dari sumber Antara News)

  • Penyaluran Tahap 2 mencakup periode Mei sampai September 2025.

  • Meskipun ada jadwal perkiraan, kecepatan pencairan sangat bergantung pada data siswa yang telah diverifikasi, aktivasi rekening, dan regulasi daerah melalui SK sekolah atau dinas pendidikan.

Cara mengecek status penerima PIP September 2025

Sebelum menarik dana, perlu dipastikan bahwa nama siswa sudah tercatat sebagai penerima yang valid. Berikut langkah-langkah menurut sumber terpecaya seperti detikcom, Pojoksatu dan Antara News:

  1. Siapkan data penting
    Anda memerlukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  2. Akses situs resmi PIP
    Buka laman pip.kemendikbud.go.id atau portal PIP versi terbaru.

  3. Cari menu “Cari Penerima PIP”
    Gulir ke bagian bawah laman hingga menemukan fitur tersebut.

  4. Isi data yang diperlukan
    Masukkan NISN, NIK, dan kode keamanan (captcha/verifikasi matematika) jika diminta.

  5. Lihat hasil status
    Jika nama muncul dan status sudah “terverifikasi” atau “masuk SK pemberian”, itu berarti siswa berhak menarik dana pada tahap ini. Jika status masih “SK Nominasi” atau “data belum ditemukan”, pencairan belum bisa dilakukan.

Syarat dan aktivasi rekening

Menurut sumber detikcom, menjadi penerima dalam daftar saja belum cukup. Agar dana PIP bisa diterima, beberapa syarat tambahan harus dipenuhi:

  • Siswa harus memiliki rekening yang aktif di bank penyalur yang sudah ditunjuk.

  • Jika belum memiliki rekening, siswa atau orang tua/wali harus melakukan aktivasi rekening di bank yang ditentukan dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan sekolah.

  • Bank penyalur yang umum digunakan:

    • BRI untuk SD/SMP (atau bank mitra daerah)

    • BNI / Mandiri / BSI untuk siswa SMA/SMK tergantung kebijakan daerah

Setelah rekening aktif dan status penerimaan sudah valid, siswa dapat menarik dana sesuai prosedur bank.

Cara menarik dana PIP Tahap 2

Berikut metode penarikan dana yang bisa dipakai menurut edukasi.okezone.com:

  1. Melalui teller bank
    Datang ke cabang bank penyalur dengan membawa buku tabungan atau kartu debit serta identitas (KTP/Kartu Pelajar). Petugas bank akan membantu proses penarikan. 
    Untuk siswa SD/SMP, umumnya harus didampingi orang tua atau wali.

  2. Melalui ATM / kartu debit
    Jika sudah memiliki kartu debit aktif, siswa bisa langsung menarik dana via ATM sesuai saldo yang tersedia.

  3. Penarikan oleh pihak kuasa
    Orang tua, wali, atau pihak yang ditunjuk dapat menarik dengan membawa surat kuasa, dokumen identitas pihak terkait, KK, dan identitas siswa.

Besaran dana menurut jenjang

Besaran bantuan PIP berbeda bergantung tingkat pendidikan siswa. Berikut angka yang dikutip dari sumber resmi:

Jenjang Besaran PIP 2025
SD / MI / sederajat Rp 450.000 per tahun (kelas 1–5) Rp 225.000 (kelas 6)
SMP / MTs / sederajat Rp 750.000 per tahun (kelas 7–8) Rp 375.000 (kelas 9)
SMA / SMK / sederajat Rp 1.000.000 per tahun (kelas 10–11) Rp 900.000 (kelas 12)

Catatan: angka-angka ini berlaku untuk periode tahunan. Karena penyaluran Tahap 2 hanya mencakup sebagian periode (Mei–September), jumlah yang diterima mungkin proporsional.

Tips agar pencairan lancar

  • Pastikan data di sekolah (nama, NISN, NIK) sudah sesuai dengan data dukcapil dan PIP.

  • Koordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan usulan nama sudah masuk ke dinas pendidikan.

  • Aktifkan rekening di bank penyalur sesegera mungkin agar tidak menjadi kendala saat pencairan.

  • Pantau info resmi dari Kemendikbud, situs PIP, dan pengumuman sekolah agar tidak ketinggalan update jadwal atau perubahan prosedur.

  • Jika dana belum tiba meski status sudah “terverifikasi”, segera melapor ke kantor sekolah atau petugas PIP di dinas pendidikan daerah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas mulai dari pengecekan status, aktivasi rekening, hingga penarikan dana siswa dan orang tua dapat memastikan bahwa bantuan PIP Tahap 2 September 2025 bisa diterima tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup