Segera Tukarkan! BI Umumkan Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dari Peredaran

sumber foto: Ulasan.co

HALOGARUT – Bank Indonesia (BI) melalui peraturan resmi telah mencabut sejumlah pecahan Uang Kertas Rupiah dan logam. Uang-uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu. Masyarakat diimbau agar segera mengecek simpanan uang lamanya dan menukarkannya sebelum kedaluwarsa.

Kapan dan Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Dicabut

Berikut beberapa pecahan uang Rupiah kertas dan logam yang sudah dicabut dan batas waktu penukarannya dikutip dari sumber Bank Indonesia dan Mistar:

Pecahan / Seri Emisi / Tahun Tanggal Pencabutan Batas Penukaran
Rp 100 kertas emisi 1984 1984 25 September 1995 24 September 2028
Rp 10.000 kertas emisi 1985 1985 25 September 1995 24 September 2028
Rp 5.000 kertas emisi 1986 1986 25 September 1995 24 September 2028
Rp 1.000 kertas emisi 1987 1987 25 September 1995 24 September 2028
Rp 500 kertas emisi 1988 1988 25 September 1995 24 September 2028
Pecahan Dwikora 1964 (0,05-0,50 Rupiah) 1964 15 November 1996 14 November 2029
Logam Rp 2-10 emisi 1970-1979 berbagai tahun 15 November 1996 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus seri “For The Children of The World” emisi 1999 (pecahan Rp 10.000 & Rp 150.000) 1999 31 Januari 2025 31 Januari 2035
Beberapa Uang Logam dan Seri URK lainnya seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 berbagai emisi dan pecahan Dicabut pada berbagai tanggal Batas penukaran berbeda-beda, sebagian hingga 29 Agustus 2031, 2032, atau sesuai PBI terbaru

Dasar Hukum & Prosedur Penukaran Uang Kertas Rupiah

  • Pencabutan dan penarikan uang Rupiah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dilansir dari sumber Bank Indonesia.

  • Untuk uang khusus menurut Bank Indonesia, seperti seri “For The Children of The World” emisi 1999, pencabutan berlaku sejak 31 Januari 2025, dan masyarakat diberikan waktu 10 tahun hingga 31 Januari 2035 untuk menukarkannya.

  • Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI, Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, atau di bank umum yang ditunjuk. Proses ini tidak dipungut biaya.

Uang Rusak dan Logam: Apa Ketentuannya?

Selain soal jenis dan emisi, BI juga menetapkan aturan khusus jika uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau logam:

  • Uang logam yang fisiknya lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih jelas → bisa ditukar sesuai nilai nominal.

  • Jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak dapat ditukar.

Dampak & Imbauan untuk Masyarakat

  1. Kerugian bila terlambat
    Uang yang telah melewati batas waktu penukaran akan hangus, sehingga nilainya tak bisa ditukarkan lagi.

  2. Periksa simpanan uang lama
    Banyak masyarakat yang menyimpan pecahan lama sebagai koleksi atau warisan keluarga. Penting untuk memeriksa apakah uang itu termasuk yang dicabut agar tidak kehilangan nilai nominalnya.

  3. Gunakan jalur resmi
    Penukaran hanya melalui BI atau bank umum yang ditunjuk. Hindari pihak tidak resmi yang menawarkan tukar dengan syarat menguntungkan namun merugikan.

Kesimpulan

Bank Indonesia telah resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah kertas dan logam, termasuk uang khusus dan seri lama. Masyarakat memiliki jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di BI atau bank umum tanpa biaya. Uang yang lewat batas itu akan kehilangan haknya sebagai alat pembayaran dan tidak bisa ditukar lagi.

Dengan data dan batas waktu yang jelas, penting bagi pembaca untuk segera bertindak jika memiliki seri uang lama. Bila Anda menemukan uang seperti yang disebutkan di atas, jangan tunggu sampai tanggal penukaran habis agar tidak rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup