HALOGARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi telah menetapkan bahwa Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kabar baik bagi buruh & pekerja di semua kabupaten/kota.
Berapa UMP-nya sekarang?
UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Tengah untuk 2025 ditetapkan Rp 2.169.349, naik Rp 132.402 dari nilai UMP 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.
UMK tertinggi & terendah di kabupaten/kota
Dalam SK Gubernur Jateng No. 561/45 Tahun 2024, UMK/UMSK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga diatur naik 6,5 persen.
- Tertinggi: Kota Semarang masih menjadi daerah dengan UMK paling tinggi di Jateng, yakni Rp 3.454.827 per bulan.
- Terendah: Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK paling kecil, yaitu Rp 2.170.475.
Siapa saja 10 Daerah Terkaya dengan UMK Tertinggi
Berikut daftar sebagian daerah di Jateng yang masuk dalam kategori “terkaya” (dengan omzet ekonomi / PDRB / pendapatan per kapita tinggi) dan punya UMK tinggi. Data ini bersumber dari laporan BPS & keputusan SK Provinsi.
- Kota Semarang – UMK tertinggi di provinsi.
- Kabupaten Cilacap – wilayah luas + UMK tinggi, negeri terkaya menurut PDRB per kapita.
- Kota Surakarta (Solo) – satu kota yang juga ekonomi dan aktivitas usahanya makin terasa.
- Kota Salatiga – daerah kecil tapi punya daya ekonomi yang cukup kuat dan UMK di atas banyak kabupaten.
- Kota Magelang – termasuk dalam daftar kota yang punya aktivitas ekonomi cukup tinggi.
- Kota Tegal – juga muncul di daftar daerah kota terkaya di Jateng.
- Kota Kudus – dalam laporan BPS, muncul sebagai salah satu daerah per kapita ekonominya relatif tinggi.
- Kabupaten Semarang (di sekitar kota besar) – termanfaatkan oleh pengaruh urban dan industri.
- Kabupaten Klaten – wilayah yang aktivitas ekonominya cukup padat, UMK-nya juga tidak rendah dibanding rata-rata.
- Kabupaten Sukoharjo – salah satu yang masuk daftar tinggi UMK dan ekonomi aktif.
Dampak & Catatan
Yang perlu kalian untuk ketahui Dampak dan Catatan yang akan kami bahas pada sebagai berikut ini.
- Kenaikan 6,5% ini dibarengi dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga aspirasi dari pengusaha + buruh agar upah layak.
- Meski naik, masih banyak pekerja yang merasa bahwa upah minimum “belum cukup” untuk memenuhi biaya hidup terutama di kota-kota besar. Biaya sewa, transport, dan kebutuhan sehari-hari tetap jadi pembebanan.
- Penetapan UMK & UMSK dilakukan melalui SK Gubernur Jawa Tengah, dan berlaku sejak 1 Januari 2025.